RUMAH MAJA, SOLUSI RUMAH MURAH DAN INVESTASI MASA DEPAN
Investasi atau yang kerap disebut dengan Penanaman Modal
merupakan salah satu kegiatan penggerak roda perekonomian di Indonesia. Secara
yuridis, Penanaman Modal didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Beberapa dampak positif
dari kegiatan Penanaman Modal ini diantaranya adalah dapat menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, dan mendorong pengembangan
ekonomi kerakyatan. Secara general, Penanaman Modal memiliki tujuan yang lebih
menyeluruh yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila sebagaimana yang juga telah diamanatkan dalam konstitusi kita, yaitu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
kegiatan Penanaman Modal ini memiliki paying hukum tersendiri yaitu
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Semua bidang
usaha atau jenis usaha pada dasarnya adalah terbuka bagi kegiatan Penanaman
Modal (Kecuali yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan menurut
Undang-Undang), termasuk dalam bidang perumahan. Kegiatan Penanaman Modal dalam
bidang perumahan dapat dilihat melalui dua kacamata yang berbeda. Di satu sisi,
para investor tentu saja melihat peluang profit
di bidang perumahan ini tetapi disisi lain kegiatan Penanaman Modal juga
menjadi bentuk usaha, baik dari pemerintah maupun swasta, untuk bersama-sama
memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah atau tempat tinggal. Hal tersebut juga
merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Apabila
dikaji lebih lanjut, dewasa ini terdapat pergeseran tren investasi property di Indonesia.
Para investor mulai melirik untuk menginvestasikan uang
mereka pada ‘rumah murah’ dibandingkan dengan ‘rumah mewah’. Menurut Survei
Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia dapat diketahui bahwa secara
kuartalan pertumbuhan penjualan property terus
mengalami penyusutan, khususnya untuk pasar rumah menengah dan rumah mewah. Angka
pertumbuhan penjualan property pada Kuartal II hanya mencapai 10,8% atau turun
sebanyak 15,4% dari Kuartal I 2015 yang berada pada level 26,2%. Berangkat dari
angka-angka tersebut maka Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan
Pemukiman (Apresi), H.M. Hidayat mengatakan bahwa telah terjadi pergeseran
sekitar 20% hingga 30% pemborong rumah mewah saat ini yang memilih untuk
membeli rumah murah. (sumber : www.cnnindonesia.com)
Peluang ini nyatanya selaras dengan pembangunan yang
sedang dilakukan oleh PT Ciputra Residence.
Citra Maja Raya sedang dikembangkan untuk menjadi satu-satunya Regional
Business Center terbesar di Maja, Banten. Terlebih lagi kawasan Citra Maja Raya berada di lokasi yang strategis, karena berada di
area Kota Baru Publik Maja yang merupakan salah satu dari 10 kota baru yang di
prioritaskan Pemerintah seperti yang diamanatkan dalam RPJMN 2015-2016. Hunian di Citra Maja Raya juga ditawarkan dengan harga yang
sangat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Namun,
Citra Maja Raya juga tidak lupa untuk mengedepankan kemudahan moda dan akses
transportasi. Moda transportasi masal kereta api commuter liner menjadi unggulannya. Saat ini, Stasiun Maja yang
menjadi gerbang proyek Citra Maja Raya sudah terbangun megah dengan struktur
bangunan dua lantai. Pada nantinya, kawasan Citra Maja Raya akan menjadi kota mandiri
yang berbasiskan Transit Oriented
Development (TOD) dengan menjadikan Stasiun Maja sebagai simpul transportasi.
Oleh karena itu, Citra Maja Raya atau Rumah Maja ini dapat menjadi investasi
masa depan yang sangat berharga baik untuk dijadikan hunian pribadi maupun investasi
di bidang property.
www.citraraya.com |